Rekanan Proyek E-KTP Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana Sudiharjo disidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi terkait proyek e-KTP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Frangky Tambuwun ,saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Anang tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Namun ia dianggap sopan selama menjalani persidangan, dan telah  mengakui kesalahannya, serta bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Pada perkara ini, Anang sebenarnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa KPK, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

Adapun mengenai proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, Anang dianggap terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Anang terbukti memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang juga dinilai, terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Anang dianggap majelis hakim terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI jadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam proyek ini, PT Quadra Solution yang masuk dalam konsorsium PNRI, diperkaya sebesar Rp79 miliar. Oleh majelis Anang dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023