KPK Cecar Istri Gubernur Aceh Terkait Aliran Dana Otsus

Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati Agani diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal dokumen-dokumen yang disita penyidik KPK kepada Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani hari ini.

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dokumen-dokumen itu disita KPK pasca penggeledahan kediaman Irwandi beberapa waktu lalu.

"Terhadap saksi Darwati diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

135 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Ladong Aceh Besar, Langsung Ditolak Warga Setempat

Febri menjelaskan, dokumen-dokumen dimaksud terkait aliran dana. Hanya saja Febri tidak merincikan apakah itu rekening koran atau dokumen penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Darwanti sendiri usai diperiksa KPK, memilih bungkam saat ditanyai awak media. Dia terus menerobos barisan wartawan dan bergegas meninggalkan kantor KPK.

Achmad Marzuki Kembali Jabat Pj Gubernur Aceh, Dikritik DPRA Tukang Bikin Gaduh

Pada hari ini Darwanti diperiksa saksi untuk melengkapi berkas tersangka Teuku Syaiful Bahri, orang kepercayaan Irwandi.

Selain Darwanti, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya yakni staff tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah, Member.

Kemudian Alliaze, Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten 2 Provinsi Aceh. "Mereka diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Febri.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018.

Lembaga antirasuah ini pun telah menahan Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 Triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya