Heboh Ada Pemerintah Sementara Negara Federal Papua Barat

Surat pengumuman pemerintah sementara negara republik federal Papua Barat
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – Sebuah surat bertajuk pengumuman pemerintahan sementara Papua Barat beredar. Dalam surat itu bertuliskan, pengumuman pemerintahan sementara Negara Republik Federal Papua Barat, atau NRFPB dilaksanakan pada Selasa 31 Juli 2018 di Halaman Uncen Lama samping Auditorium Abepura pukul 11.00 WIT.

Jenderal Bintang Tiga TNI Berdarah Kopassus Kembali Masuk Papua

Mengenai surat tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, pihaknya masih akan memeriksa kebenaran informasi tersebut.

"Saya belum cek dan akan cek kebenarannya dan Polda Papua Barat kita minta melakukan pengecekan benar atau tidak," ujar Iqbal di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 1 Agustus 2018.

Viral, Saya Kristen Tinggal Dekat Masjid Selama 25 Tahun

Mengenai surat tersebut, Iqbal pun menegaskan bahwa Indonesia adalah negara konstitusi. Jika ada pihak atau kelompok yang melakukan gerakan inkonstitusional, akan dilakukan penindakan.

"Prinsipnya negara ini negara konstitusi. Kalau ada kelompok manapun yang inkonstitusional, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum, kita tindak," ujar Iqbal.

Kodam Kasuari: Hoaks Prada Aninam Tewas Tertembak TPNPB

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pengumuman pemerintahan sementara NRFPB sesuai dengan mekanisme internasional yang pernah dilakukan oleh negara lain seperti Rusia pada 3 Maret 1917, China tahun 1937, dan Israel pada 14 Mei 1948.

Rencana pengumuman itu telah dikonfirmasi ke UN, PIF, MSG, ACP, negara-negara anggota PBB di New York, beberapa kedutaan besar di Jakarta, dan Jakarta Foreign Correspondence Club di Jakarta.

"Kami mengundang pemimpin dan seluruh rakyat Papua Barat, untuk hadir menyaksikan momen penting ini," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Kepala Pemerintahan Sementara NRFPB, Yoab Syatfle.

Pengumuman pemerintahan sementara ini, dalam surat tersebut merupakan bagian dari kesiapan Papua Barat menuju kemerdekaan, pengakuan internasional, dan menjadi anggota UN, PIF, MSG, dan ACP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya