Presiden Sekte UN Swissindo Diringkus Polisi

Soegiharto Notonegoro atau Sino.
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri melakukan operasi penangkapan terhadap bos United Nation Trust Orbit Swissindo, Soegiharto Notonegoro atau Sino. UN Swissindo merupakan lembaga yang mengklaim bisa melunasi utang umat manusia di bumi.

Satgas Investasi Bodong Hentikan Kegiatan UN Swissindo

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu siang, 2 Agustus 2018.

"Ya (ada operasi penangkapan terkait UN Swissindo)," kata Daniel ketika dikonfirmasi.

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Kegiatan UN Swissindo

Daniel menuturkan, hingga saat ini baru Sino yang dilakukan penangkapan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini.

"Baru Sino sementara. Penyidik masih mengembangkan," katanya.

Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, modus lembaga ini adalah dengan banyak korban tertipu dengan adanya sertifikat BI yang ternyata palsu. Hal ini yang diyakini pelaku kepada korban bahwa utang para korban ke bank akan lunas dan tak perlu dibayar.

"Jumlah korban belum bisa dihitung. Tetapi yang melaporkan ke kami adalah Bank BI sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, lembaga ini dijerat tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Dari penangkapan ini disita banyak mata uang asing yang diduga palsu.

"Kami jerat dengan pasal pemalsuan dan penipuan serta disita juga banyak mata uang asing tapi palsu juga dikenakan UU mata uang," ujarnya.

UN Swissindo beroperasi di Cirebon, tepatnya di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sino mengklaim dirinya adalah Presiden Besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dia memiliki misi besar ingin menghapuskan utang umat manusia di dunia.

UN Swissindo mengklaim dirinya sebagai pendiri negara-negara dunia. Sehingga segala bentuk warisan atau aset di dunia diklaim boleh dikelola oleh UN Swissindo.

Eksistensi UN Swissindo ini mulai berjalan sekitar tahun 2010. Nama UN Swissindo kian melambung setelah pengikutnya mulai banyak. Makin banyak masyarakat yang berpandangan miring terhadap UN Swissindo.

Hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.

Pada 2016, OJK mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, tepatnya pada 20 Juni 2016, yang intinya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.

Lima bulan setelah mengeluarkan siaran pers tentang imbauan agar masyarakat waspada terhadap UN Swissindo, OJK dan Satgas Waspada Investgasi mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.

OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Selain UN Swissindo, dua lembaga lainnya, yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom dinyatakan telah melanggar hukum.

Satgas Waspada Investasi melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan yang dilakukan UN Swissindo tak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan.

Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucher M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucher M1 itu didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjualbelikan.

Setahun setelah adanya keputusan penghentian kegiatan UN Swissindo, pada 23 Agustus 2017, Pimpinan UN Swissindo Sino dipanggil Satgas Waspada Investasi. Sino mendatangani empat pernyataan.

Pernyataan tersebut tentang penghentian kegiatan dan permintaan maafnya untuk tidak mengulangi kembali atau melakukan kegiatan yang sama. Pernyataan Sino itu dibubuhi tanda tangannya serta materai Rp6.000. Pernyataan itu diketahui oleh Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi.

Sehari setelah penandatanganan surat pernyataan tersebut, OJK dan Satgas Waspada Investigasi kembali merilis pernyataan tentang penghentian kegiatan UN Swissindo.

Tahun lalu, tepatnya pada Jumat, 18 Agutus 2017, para pengikut UN Swissindo menggeruduk kantor Pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucher M1. Harapannya uang bisa dicairkan. Nyatanya, Bank Mandiri menolak dan tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari Bank Mandiri pusat terkait voucher tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Kudus. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya