Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun

Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun
Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lima tahun ke belakang, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2017.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana menuturkan bahwa pembebasan denda PBB diberikan sebagai salah satu bentuk untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73.

“Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” tutur Yudi.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Program ini akan berlangsung mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2018. Yudi menerangkan, denda PBB yang akan dibebaskan adalah denda untuk 5 tahun yang lalu. Jadi, bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak, diminta untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik.

Diakui, pendapatan dari denda pajak cukup besar. Pemkot Semarang dalam 1 tahun biasanya bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp5 miliar. Meskipun demikian, kebijakan penghapusan denda ini penting dilakukan, untuk merangsang para penunggak pajak untuk melunasi pajak dalam rangka pembersihan administrasi atau penertiban piutang.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

“Caranya sangat mudah. Jadi warga bisa datang ke tempat pembayaran SPPT, disitu akan muncul denda. Setelah dilakukan pembayaran, secara sistem denda akan hilang sendiri. Jadi yang dihitung oleh kasir bank hanya pokoknya saja. Otomatis denda akan hilang tanpa syarat. Tidak perlu mengumpulkan KTP, cukup membawa bukti SPPT-nya saja yang nunggak. Kalau wajib pajak ingin mengetahui pajak piutangnya, bisa mengakses website Bapenda, www.bapendasemarangkota.com,“ tutur Yudi.

Selain program penghapusan pajak, Bapenda Kota Semarang juga memiliki program ganti rugi pajak atau restituti. Program ini diberlakukan karena sebelumnya Pemkot Semarang telah membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawab Rp130 juta.

Kabid Pajak I, Saryono menuturkan, masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp130 juta, dan sudah terlanjur membayar pajak, maka dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. “Syaratnya, menunjukkan Surat Setoran Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPPD) yang asli. Silahkan datang ke kantor kelurahan dan akan dilayani pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya