KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein, dan Ajudan Kalapas Lapas Klas I Sukamiskin, Hendra Saputra. Penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk dua tersangka suap terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Febri menjelaskan, masa perpanjangan dimulai sejak 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Saat ini, Wahid mendekam di Rutan Cabang KPK. Adapun Hendra ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Dharmawansyah dan narapidana pendamping Fahmi, Andri Rahmat.

Kalapas Klas I Sukamiskin Wachid Wibowo

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Ada dua pengawal dari kepolisian dan lapas bersama Mardani Maming.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2024