Sekjen Partai Pengusung Jokowi Bertemu KPU, ACTA Keluarkan Nota Protes

Para sekjen partai pengusung Jokowi mendatangi KPU.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengeluarkan nota protes terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait pertemuan tertutup yang digelar dengan sembilan sekretaris jenderal partai pengusung Joko Widodo.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Pertemuan itu dilakukan di Gedung KPU Ripada pada Selasa kemarin, 7 Agustus 2018. Padahal, mereka adalah pengurus partai yang akan jadi pengusung pasangan calon di Pilpres 2019 nanti.

Wakil Ketua ACTA, Novel Bamukmin, menyatakan pertemuan tersebut melanggar kepantasan. Pertemuan yang dilakukan tertutup tentu tidak diketahui apa saja hal-hal yang dibahas

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Berikut nota protes ACTA kepada KPU:

NOTA PROTES TERHADAP KPU TERKAIT PERTEMUAN TERTUTUP DENGAN PARA SEKJEN PARPOL PENDUKUNG JOKOWI

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Kami mengajukan Nota Protes keras terhadap KPU RI terkait adanya pertemuan tertutup antara komisioner KPU RI dengan Sekjen Partai Politik pendukun Jokowi di Gedung KPU Ripada tanggal 7 Agustus kemarin.

Sudah sangat jelas bahwa para Sekjen tersebut akan menjadi salah satu pengusung Paslon dalam Pilpres, tapi KPU justru melakukan pertemuan tertutup sehingga tidak diketahui apa saja hal-hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Dapat diibaratkan pertemuan tersebut adalah pertemuan antara wasit dengan satu kubu Klub Sepakbola sebelum digelarnya pertandingan.
 
KPU harusnya ekstra hati-hati dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas mereka. Jangan memberi ruang bagi siapapun untuk meragukan netralitas mereka.

Saat ini sudah banyak beredar di media sosial pertanyaan dari publik soal apa yang sebenarnya terjadi pada pertemuan kemarin.

Pertemuan tertutup KPU dengan para sekjen partai politik pendukung Jokowi tersebut menurut kami telah melanggar azas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 6 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi, 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'.

Melalui Nota Keberatan ini kami mensomir agar KPU membuka kepada publik rekaman video pertemuan dengan para Sekjen Partai pendukun Jokowi tersebut dalam waktu paling lama 3 x 24 jam setelah Nota Keberatan ini kami sampaikan.

Jakarta 8 Agustus 2018
Advokat Cinta Tanah Air

Ketua
 
(Kris Ibnu T Wahyudi, S.H)

Wakil ketua ACTA

(H Novel Bamukmin SH)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya