- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD resmi mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana, di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta.
Humas PN Sleman, Ali Sobirin membenarkan adanya pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana itu. "Pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana itu diajukan pada 8 Agustus 2018," katanya, Kamis, 9 Agustus 2018.
Ali mengatakan, PN Sleman juga sudah mengeluarkan surat keterangan sesuai permintaan dari pemohon dengan nomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
Dalam surat tersebut menerangkan, Mahfud MD berdasarkan hasil register perkara pidana pengadilan hingga saat keterangan dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Mahfud juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Surat permohonan yang masuk dicek, diajukan, dicek register perkara pidana yang bersangkutan tidak pernah dipidana, kemudian surat dikeluarkan dan ditandatangani ketua PN Sleman Erma Suharti," ujarnya.
Ali menjelaskan, permohonan surat tersebut oleh pemohon dengan alasan akan dipakai untuk syarat calon pejabat negara. "Berdasarkan keterangan pemohon surat digunakan untuk pencalonan pejabat negara," ujarnya.