Mahfud MD Ajukan Surat Keterangan Bebas Pidana ke PN Sleman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD resmi mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana, di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Humas PN Sleman, Ali Sobirin membenarkan adanya pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana itu. "Pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana itu diajukan pada 8 Agustus 2018," katanya, Kamis, 9 Agustus 2018.

Ali mengatakan, PN Sleman juga sudah mengeluarkan surat keterangan sesuai permintaan dari pemohon dengan nomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

Dalam surat tersebut menerangkan, Mahfud MD berdasarkan hasil register perkara pidana pengadilan hingga saat keterangan dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Mahfud juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Surat permohonan yang masuk dicek, diajukan, dicek register perkara pidana yang bersangkutan tidak pernah dipidana, kemudian surat dikeluarkan dan ditandatangani ketua PN Sleman Erma Suharti," ujarnya.

Peringatan Mahfud MD Soal Desa Wadas: Polri, BIN-BAIS Tahu itu Framing

Ali menjelaskan, permohonan surat tersebut oleh pemohon dengan alasan akan dipakai untuk syarat calon pejabat negara. "Berdasarkan keterangan pemohon surat digunakan untuk pencalonan pejabat negara," ujarnya.
 

Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak pernah ada pembahasan soal penundaan Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022