Nama Sandiaga Menguat Maju Cawapres, Dirjen Otda: Belum Izin

Direktur Jenderal Otonomi Daeah Kemendagri Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengungkapkan, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno belum melapor atau minta izin untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Setahu saya sampai saat ini belum (melapor). Saya kan baru dari Makassar, nanti saya cek," kata Sumarsono di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Agustus 2018.

Hal itu dikemukakan Soni, sapaan Sumarsono, menanggapi munculnya nama Sandiaga yang digadang-gadang bakal maju sebagai cawapres, mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika Sandiaga telah minta izin secara informal kepada Menteri  Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hal yang pasti, kata Soni, secara formal belum ada surat dari Sandiaga untuk meminta izin atau melapor.

"Sampai saat ini setahu saya sebagai Dirjen Otda belum, tapi enggak tahu mungkin barangkali ke pak Mendagri. Secara formal saya belum baca karena belum ngantor," kata Sumarsono.

Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Gencarkan Budaya BerAKHLAK

Sumarsono menegaskan, secara aturan kepala daerah yang maju dalam Pilpres harus minta izin ke Presiden melalui Kemendagri. Hal ini berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden. Secara teknis izin tersebut disampaikan ke Dirjen Otda.

"Semua kepala daerah itu peraturannya kan harus sesuai izin presiden melalui menteri dalam negeri. Kalimatnya melalui menteri dalam negeri. Nanti Menteri Dalam Negeri kan secara teknis kan pasti Dirjen Otda," kata Soni.
 
Dia menambahkan, izin ini merupakan etika atau sopan santun dalam administrasi pemerintahan. Untuk itu, izin ini bisa dilakukan Sandiaga setelah mendaftar ke KPU. "Yang penting ada lapor soal sebelum atau setelah tak masalah, itu soal etika saja," ujarnya.

Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Beberapa mahasiswa Papua dicokok lantaran demo ricuh di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022