- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA - Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan peninjauan kembali yang diajukan terpidana eks Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Senin, 13 Agustus 2018, terkait kasus korupsi dana operasional menteri.
JK terpantau telah menghadiri panggilan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mengenakan kemeja biru lengan panjang, JK didampingi ajudannya langsung masuk ruang persidangan.
Diketahui ini kali kedua JK bersaksi untuk Jero Wacik dalam kasus ini, setelah tahun 2016 silam.
Pada perkara ini, Jero Wacik dan pengacaranya mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam PK. Beberapa di antaranya, mantan politikus Partai Demokrat itu menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan tingkat pertama hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.
Jero Wacik juga menilai ada kekeliruan administrasi dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam memori PK, Jero Wacik juga mengutip keterangan Presiden Joko Widodo, Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia membantah telah menyelewengkan dana operasional menteri.