JK Kembali Bersaksi untuk Terpidana Jero Wacik

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji untuk terpidana Suryadharma Ali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan peninjauan kembali yang diajukan terpidana eks Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Senin, 13 Agustus 2018, terkait kasus korupsi dana operasional menteri.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

JK terpantau telah menghadiri panggilan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mengenakan kemeja biru lengan panjang, JK didampingi ajudannya langsung masuk ruang persidangan.

Diketahui ini kali kedua JK bersaksi untuk Jero Wacik dalam kasus ini, setelah tahun 2016 silam.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Pada perkara ini, Jero Wacik dan pengacaranya mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam PK. Beberapa di antaranya, mantan politikus Partai Demokrat itu menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan tingkat pertama hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.

Jero Wacik juga menilai ada kekeliruan administrasi dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara yang menjeratnya.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

Dalam memori PK, Jero Wacik juga mengutip keterangan Presiden Joko Widodo, Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia membantah telah menyelewengkan dana operasional menteri.

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022