Wapres JK Berharap Jero Wacik Dapat Keringanan Hukuman

Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • Sekretariat Wapres.

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan peninjauan kembali perkara korupsi dana operasional menteri yang diajukan eks Menteri ESDM, Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.

Terpopuler: Cucu Jero Wacik Diam-diam Jadi Mualaf, Jungleland Tambah 8 Wahana Terbaru

Pada keterangannya, Wapres JK menilai, bahwa DOM diakomodir dalam Permenkeu Nomor 268 Tahun 2014. Menurut Wapres JK, DOM dberikan untuk membantu menteri menjalankan tugasnya di pemerintahan.

Namun dengan Permenkeu 268 Tahun 2014, mengatur bahwa 80 persen DOM yang diberiksa secara Lumsum, tidak dipertanggungjawabkan secara mendetail, laiknya mendapatkan gaji.   

Menteri Era SBY Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin

"Ya hampir sama kaya (Gaji) gitu," kata Wapres JK ditanya tim Pengacara Jero Wacik. Namun bila DOM tidak dipakai, terang Wapres JK, sebagian dananya dikembalikan kepada negara.

Pada perkara ini, Jero Wacik merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan DOM. Dia divonis delapan tahun penjara karena terbukti memakai DOM untuk kepentingan pribadi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta saat menjabat Menteri ESDM, sehingga negara alami kerugian senilai Rp5 miliar.

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

JK melanjutkan, dengan Permenkeu No 268 Tahun 2014, DOM dapat digunakan sesuai diskresi menteri sebanyak 80 persen. Contohnya bila Jero diberikan DOM senilai Rp100 juta, maka Rp80 juta penggunaannya berdasarkan keputusan Jero sendiri.

"DOM diperuntukkan untuk kepentingan operasi menteri. Menteri juga manusia biasa, pribadi yang harus dijaga kepentingannya. Contoh untuk hidup sehat menteri perlu olahraga, kalau tidak bagaimana bisa kerja sebagai menteri yang baik, perlu ke dokter, persahabatan, 'mengentertain'  kawan-kawannya agar berpartisipasi dalam tugas-tugas kementerian," kata JK. 

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Wapres Jusuf Kalla berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan kembali putusannya kepada Jero, utamanya mengenai DOM.

"Yang saya harapkan itu meringankan hukuman beliau, khususnya seperti penggunaan DOM,  dan lain-lain itu tidak lepas daripada tugasnya, langsung atau tidak," kata JK. 

Untuk diketahui, bukan cuma masalah DOM, pada perkara itu Jero Wacik juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayarkan perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya