- ANTARA/Muhammad Iqbal
VIVA – Tim gabungan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bersama Brimob Polda Kalimantan Tengah, menangkap dua orang terkait jaringan teroris. Penangkapan ini dilakukan di Palangkaraya pada Senin 13 Agustus 2018.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ada pasangan suami istri yang kami amankan,” kata dia ketika dikonfirmasi.
Menurut dia, pelaku pertama adalah L (45). Dia ditangkap di kediamannya Gang Rukun Jalan Betutu, Palangkaraya, Senin pagi.
Dari kediaman L, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti busur panah, bahan perakit bom, samurai, dan buku jihad.
L diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham Kalteng dan bertugas di Rutan Klas II Palangkaraya.
Ketika diamankan, L sedang bersama istrinya, AS (40) yang merupakan seorang guru dan berstatus ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya.
Namun, Hendra belum bisa memerinci penangkapan tersebut. Dia menyebut, Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko segera merilis penangkapan tersebut. “Nanti, Pak Kapolda yang akan menyampaikan,” kata dia. (asp)