Bila Mahar Sandi Benar, Sanksi Hanya Dijatuhi untuk PKS dan PAN

Prabowo-Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, mengakui sudah ada yang melapor untuk menindaklanjuti pernyataan Andi Arief soal adanya mahar politik Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.

Perempuan Muda Nahdliyin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Titip 9 Pesan

"Kemarin ada yang hadir laporan ke Bawaslu RI. Kemarin sudah kita terima, nanti tentu akan kita dalami," kata Abhan usai pelantikan Panwaslu seluruh Indonesia di kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.

Menurut Abhan saat ini pihaknya telah mempelajari laporan tersebut dan memeriksa bukti yang diajukan pelapor. Karena Bawaslu harus melakukan klarifikasi atas laporan tersebut pada semua pihak terkait. Mengenai apakah Bawaslu akan segera memanggil Andi Arief. Dia belum bisa memastikan.

Jadi Cawapres Prabowo, Ini 7 Pencapaian Gibran Rakabuming di Kota Solo

"Kita lihat dulu, kemarin ada laporan, nanti kita liat pendalaman kami sebelumnya," katanya.

Abahan mengungkapkan, bila tuduhan mahar politik yang dilakukan Sandi pada PKS dan PAN benar, sanksi tidak akan dijatuhkan pada Sandi yang saat ini telah menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo di Pemilu 2019.

Momen Kumpul Keluarga Presiden Soeharto, Dihadiri Anak hingga Cucu

Sanksi hanya akan diberikan diberikan pada partai politik yang menerima mahar. Tapi itu bila terbukti. Dan sanksi tersebut berupa sanksi administratif.

"Di aturannya tidak ada. Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa mengikuti di pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan tetap," katanya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Kemenag Tagetkan 5 Ribu Pesantren Terima Inkubasi Bisnis hingga 2024, Saat Ini Baru 2.600

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sarasehan Peningkatan Prestasi serta Kemandirian Pesantren di Jakarta International Expo (JIEXPO) Sabtu, 16 Desember 2023 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2023