Fayakhun Andriadi Didakwa Terima Suap Rp13 Miliar Lebih

Tersangka yang juga mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menerima suap sebesar 911.480 dolar Amerika Serikat atau lebih dari Rp13 miliar bila dihitung berdasarkan nilai tukar rupiah saat ini. Uang suap itu diduga diberikan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait proyek-proyek di Bakamla.

Bakamla Usir Kapal Tanker Yunani di Laut Banda, Ini Kronologinya

"Terdakwa selaku penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Jaksa Ikhsan melanjutkan uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran yang diusulkan pada APBN-P 2016 ini rencananya untuk proyek satelit monitoring dan drone.

Bakamla Evakuasi Longboat Terombang-ambing di Perairan Tual Maluku

Dirincikan Jaksa kronologinya. Mulanya pada April 2016, saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla di Jalan Sutomo, Jakarta Pusat, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai stafsus Kepala Bakamla dan meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.

Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi yang juga kader PDIP, mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.

Perkuat Keamanan Laut, Bakamla Segera Punya Markas di Natuna

Barulah tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi Dharmawansyah bahwa para koleganya di Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla senilai Rp3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.

Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran itu ada pengadaan satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar.? Menurut jaksa KPK, Fayakhun juga memastikan akan mengawal usulan tersebut sampai tuntas bila dapat fee ?dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran itu.

Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen, sehingga total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya