BNPB: Masa Tanggap Darurat Lombok Kemungkinan Diperpanjang

Kondisi bangunan salah satu sekolah setelah gempa Lombok
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Gempa yang terus mengguncang Lombok membuat wilayah tersebut luluh lantak. Sebelumnya, Lombok diguncang gempa 6,4 Skala Richter pada 29 Juli 2018 dan gempa 7 Skala Richter pada 5 Agustus 2018.

Deretan Fakta Gempa Magnitudo 7,1 yang Bikin Panik Warga Lombok

Dari gempa akhir Juli sampai 19 Agustus 2018, korban meninggal hingga Senin siang 20 Agustus 2018 sudah mencapai 548 orang. Kerusakan parah terjadi di mana-mana, khususnya di Lombok Utara.  

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, dampak akibat gempa yang melanda Lombok dan sekitarnya itu menelan kerugian senilai Rp 7,7 triliun.

Gempa 7,1 Skala Richter Guncang Filipina dengan Hebatnya

Sutopo juga mengatakan, kemungkinan masa tanggap darurat bisa diperpanjang melihat terjadinya kembali gempa susulan. Sebelumnya, masa tanggap darurat ditetapkan oleh pemerintah Nusa Tenggara Barat akan berakhir 25 Agustus 2018.

"Akan diperpanjang (masa tanggap darurat)," kata dia saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.

Pemerintah Cairkan Jaminan Hidup Korban Gempa NTB Rp89,36 Miliar

Sebelumnya, Sutopo juga menjawab pertanyaan soal penetapan status bencana nasional untuk Lombok. Ia mengatakan, untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional serta daerah didasarkan pada lima variabel utama yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Menurut Sutopo, semua indikator itu saja tidak cukup. Ada hal mendasar yang menjadi indikator yang sulit diukur, yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian pemerintah daerah apakah kolaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak.

"Tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional pada saat itu karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti kodam dan polda kolaps atau tak berdaya, luluh lantak, sehingga menyerahkan ke pemerintah pusat,” tuturnya. 

Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Risikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. “Bukan hanya bencana saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya