JK: Status Gempa Lombok Bencana Nasional jika Pemda Kolaps

Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • Sekretariat Wapres.

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa gempa bumi bermagnitudo besar yang berkali-kali melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya akan ditetapkan sebagai bencana nasional jika Pemerintah Provinsi NTB lumpuh atau kolaps.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Status itu sebelumnya pernah ditetapkan saat Pemerintah Provinsi Aceh lumpuh akibat bencana gempa dan tsunami dahsyat pada 26 Desember 2004.

"Status bencana nasional itu kalau pemerintah (daerah) kolaps seperti di Aceh," ujar JK saat meninjau lokasi gempa, dikutip dari keterangan Sekretariat Wakil Presiden, Selasa, 21 Agustus 2018.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Sementara itu, menurut JK, meski sejumlah wilayah di Lombok porak poranda, Pemerintah Provinsi NTB, juga pemerintah-pemerintah kabupaten masih bisa tetap berfungsi.

"Ini gubernur masih ada, bupati ada. Jadi tetap, tanggung jawab (penanggulangan bencana) ke pemerintah daerah," ujarnya. 

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

Meski demikian, JK menyampaikan, penetapan status bencana sejatinya tidak mendesak dilakukan. Pemerintah pusat tetap menurunkan bantuan dengan jumlah besar sekalipun Pemerintah Provinsi NTB menjadi pihak yang memiliki tanggung jawab penuh menanggulangi bencana.

"Tidak urusan status itu. Tapi yang penting, semua kerugian sama saja, kita bantu. Tidak ada bedanya," tuturnya. 

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022