PRT Maghfiroh Disebut Sudah Sering Dianiaya Majikannya

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :

VIVA – Kepolisian Resor Bogor menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami Maghfiroh, mantan pembantu rumah tangga (PRT), di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Maghfiroh dianiaya majikan karena dituduh mencuri. 

Suami Pelit Terhadap Istri Termasuk KDRT dan Bisa Dipenjara?

Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswasti Djojohadikusumo meminta polisi segera menuntaskan kasus itu. Ia mengingatkan bahwa polisi dapat mengunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada majikan yang menganiaya Maghfiroh. 

"Ayah korban mengaku bahwa korban kabur dari rumah pelaku karena selama bekerja mendapat perlakukan dan perkataan kasar dari kedua majikannya. Pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk polisi menjerat pelaku dengan UU PKDRT," katanya di Jakarta pada Rabu, 22 Agustus 2018.

Areum Eks T-ARA Sudah Sadar Kembali Usai Sempat Mencoba Bunuh Diri

Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Sarah itu menganggap kasus Magfiroh menunjukkan betapa penganiayaan terhadap tenaga kerja informal masih sering terjadi di Indonesia. Ia meminta komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PRT, bukan hanya di luar negeri, tapi juga dalam negeri.

"Terutama Kepolisian harus memastikan hukum ditegakkan kepada pelaku. Apa pun bentuk perlakuan hukum dalam negeri akan berdampak pada upaya kita memperjuangkan para TKI di luar negeri," ujarnya.

Profil Areum Eks T-ARA, Karier hingga Alami KDRT dan Nyaris Akhiri Hidup

Sarah berharap polisi tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap Maghfiroh. Apalagi menurut laporan, Maghfiroh dianiaya secara kejam oleh majikannya sehingga sang majikan harus dihukum berat.

"Jika korban benar diseret, dipukuli dan dibotaki, itu perilaku di luar akal sehat dan penganiayaan berat. Jika korban dicurigai melakukan hal yang melanggar hukum, harusnya diproses, jangan main hakim sendiri," katanya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 44 ayat 2 tertera ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara bagi pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan jatuh sakit atau luka berat. Hukuman itu dapat bertambah jika pelaku juga dijerat dengan KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya