Kasus Kebakaran Hutan, Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum

Pertemuan Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Jokowi dan kawan-kawan pun diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam amar putusan di laman Mahkamah Agung, putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian bunyi amar putusan di laman Mahkamah Agung (MA) yang dikutip VIVA, Rabu 22 Agustus 2018.

"Menghukum Para Pembanding/Semula Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 [seratus lima puluh ribu rupiah]," bunyi amar putusan selanjutnya.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Perkara banding yang melibatkan Jokowi dan kawan-kawan itu teregister dengan nomor perkara 36/PDT/2017/PT PLK. Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan telah dibacakan pada 19 September 2017.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, PN Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tergugat I (Presiden Jokowi) diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Meskipun demikian, putusan banding PT Palangkaraya dalam gugatan dalam kasus karhutla itu belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat dalam hal ini, Jokowi dan kawan-kawan melakukan langkah hukum kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membenarkan telah menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah.

"Oh iya yang kasus kebakaran hutan. Iya (benar mengajukan Kasasi). Putusan (Pengadilan Tinggi Palangkaraya) itu merupakan kewenangan majelis hakim," kata Abdullah ketika dikonfirmasi, Rabu 22 Agustus 2018.

Kasasi

Menurutnya, pemerintah RI dalam hal ini Presiden Jokowi dan sejumlah Menteri telah mengajukan kasasi karena merasa belum mendapat keadilan dalam putusan Pengadilan tingkat pertama dan PT dalam kasus Karhutla.

"Dalam perkara yang terjadi di PT Palangkaraya itu, kalaupun toh ada yang masih belum mendapatkan keadilan, maka diberikan hak oleh UU untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Nanti setelah diajukan kasasi, maka pemohon kasasi harus membuat memori kasasi. Nanti akan diberitahukan kepada pihak termohon untuk membuat kontra memori kasasi," katanya.

Abdullah menambahkan menurut informasi, pihak yang mengajukan kasasi dari pihak pemerintah, dalam hal ini adalah presiden dan menteri, dan bidang terkait. "Kalau sudah pemerintah RI itu yang tertinggi adalah Presiden RI, kebetulan yang jabat presiden pak Jokowi," imbuhnya.

Pengajuan permohonan kasasi tersebut telah diatur dalam Undang-undang, dan hak bagi setiap warga negara, baik rakyat biasa maupun seorang pejabat sekelas Presiden RI.

Lebih lanjut Abdullah menilai, dalam putusan di tingkat PT Palangkaraya memerintahkan Pemerintah RI untuk membuat regulasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Jadi vonis majelis hakim tersebut bukan berupa fisik seperti penjara dan sebagainya. Akan tetapi membuat peraturan yang jelas terkait Karhutla.

"Oleh karena yang menggugat masyarakat, dan yang digugat adalah pemerintah, maka pemerintah diperintahkan oleh majelis hakim untuk membuat regulasi. Jadi sebetulnya bukan fisik, tapi aturannya jelas tentang kebakaran hutan itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya