Divonis Bersalah, Jokowi Ajukan Kasasi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan, bersalah terkait kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Menanggapi itu, Presiden Jokowi mengaku menghormati segala keputusan yang sudah menjadi ranah hukum itu. Namun ia juga meminta, upaya pemerintah yang naik banding ke tingkat kasasi, harus dihormati.
"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati. Tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," kata Jokowi, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Nomor 62 Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Dia menjelaskan, pemerintah yang ia pimpin sudah sangat maksimal dalam menanggulangi masalah kebakaran hutan. Hampir setiap tahun, kebakaran di Kalimantan dan Sumatera berdampak luas hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Namun, Jokowi mengatakan semenjak ditangani di pemerintahannya dengan baik, maka tingkat kebakaran sudah menurun drastis dari tahun-tahun sebelumnya.
"Yang jelas bahwa kebakaran hutan itu turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu," katanya.
Dia juga menolak dikatakan bahwa pemerintah tidak tegas dalam membuat peraturan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun Sumatera.
"Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali," katanya.
Mantan Gubernur DKI itu juga mengatakan, pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan untuk jangka panjang, juga dilakukan. Hingga kini, kebakaran tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, yang selalu terjadi terutama saat musim kering.
"Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Putusan
Dalam amar putusan di laman Mahkamah Agung, putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.