Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional, Istana: Asing Bisa Masuk Seenaknya

Dampak gempa susulan yang mengguncang Lombok.
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa penetapan status bencana gempa bumi yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional, akan membuat negara asing bisa turut turun tangan melakukan penanganan terhadap bencana.

Gunung Kidul Yogyakarta Diguncang Gempa, Getaran Terasa hingga Pacitan

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pemerintah saat ini masih sangat mampu menangani bencana yang telah membuat lebih dari 500 orang meninggal dunia.

"Kenapa tidak jadi bencana nasional? Kalau bencana nasional, maka orang asing itu bisa masuk seenaknya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Top Trending: Arti Gempa Bulan Ramadhan Menurut Primbon Jawa, Jayabaya Ramalkan Pulau Jawa Ini

Pramono menyampaikan, kemampuan pemerintah menangani bencana bisa dilihat dari sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang segera melakukan tanggap darurat, serta rehabilitasi pascagempa pertama terjadi pada Juli.

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat ini sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) yang secara lebih rinci mengatur penanganan bencana.

Baru Terjadi, Ini Arti Gempa di Bulan Ramadhan Menurut Primbon Jawa

"Inpres ini mengatur bahwa sebenarnya bencana di Lombok itu penanganannya sepenuhnya seperti bencana nasional, sepenuhnya," ujar Pramono.

Lebih lanjut, menurut Pramono, keseriusan pemerintah juga bisa dilihat dari terus berdatangannya bantuan dari pemerintah pusat ke Lombok. Jokowi sendiri, disusul Wakil Presiden, Jusuf Kalla, secara bergantian telah meninjau langsung upaya penanganan dan rehabilitasi di sana.

"Nanti malam juga, Panglima TNI dan Kapolri akan berangkat memimpin langsung koordinasi di lapangan. Artinya pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar (terhadap penuntasan penanganan bencana)," ujar Pramono.

Sementara, menurut Pramono, Inpres yang baru ditandatangani Jokowi selanjutnya akan menjadi dasar hukum bagi seluruh lembaga pemerintah untuk lebih baik dalam melakukan penanganan dan rehabilitasi.

JK sebelumnya telah menyampaikan bahwa target penuntasan rehabilitasi rumah-rumah yang rusak di Lombok dalam enam bulan sejak masa tanggap darurat tuntas, dan satu tahun untuk fasilitas-fasilitas umum.

"Substansi dasar dari Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PUPR sebagai koordinator, dibantu TNI, Polri, dan tentunya BNPB, untuk segera merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan," ujar Pramono. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya