Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar

Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang dan barang tersebut diterima Zumi saat menjabat sebagai gubernur.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta menerima gratifikasi," kata Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Jaksa memaparkan uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebanyak Rp34,6 miliar, kemudian dari Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar,  30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana untuk melunasi utang-utang saat melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

"Meminta Afif selesaikan utang terdakwa saat kampanye," kata Jaksa Rini.

Diusung PDIP, Ibu Tiri Zumi Zola Maju di Pilkada Jambi jadi Cawagub

Selain itu, kata Jaksa, uang senilai Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Kiwil dan Meggy.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Banyak berita-berita dari dunia hiburan Tanah Air yang menghebohkan, salah satunya adalah berita terkait perceraian artis. 

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2020