Penuhi Panggilan KPK, Ketua Umum PPP Akan Diperiksa Kasus Suap

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, di kantor KPK, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis siang, 23 Agustus 2018. 

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

Rommy akan diperiksa terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-P Tahun 2018.

Saat dikonfirmasi wartawan, Rommy mengemukakan belum dapat menjelaskan apa pun. Rommy belum bisa menjelaskan mengenai uang sitaan KPK senilai Rp1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono, terkait kasus ini. 

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

"Nanti soal materi setelah diperiksa ya," kata Rommy di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Rommy sedianya diperiksa Senin, 20 Agustus 2018. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah mengikuti serangkaian kegiatan partai di daerah. "Jadi saya putuskan hari ini karena siang ini saya masih menerima dubes Uni Eropa untuk Indonesia," ujarnya. 

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya ingin mengonfirmasi sejumlah hal kepada Rommy. "Tentu kami perlu mengklarifikasi itu dan sejauh mana pengetahuan saksi tentang proses pengurusan anggaran ini," kata Febri.

Selain Rommy, penyidik KPK juga memanggil Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Pada Senin lalu, penyidik pun memanggil Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya yang merupakan kader PPP, Budi Budiman. Bahkan, KPK telah menyita uang Rp1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendum PPP, Puji Suhartono terkait kasus ini. 

Penyidik KPK mencurigai banyak politikus PPP di tingkat daerah maupun pusat mengetahui skandal suap tersebut. 

Pada perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pihak perantara suap Eka Kamaluddin, dan pihak swasta Ahmad Ghiast. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya