Politikus Golkar Ungkap 2 Alasan Idrus Marham Mundur

Mensos Idrus Marham menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Mundurnya Idrus Marham dari posisi menteri sosial lantaran terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 menuai sorotan. 

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Pengurus DPP Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab menyebutkan, ada sejumlah alasan Idrus segera mundur dari posisi menteri sosial. "Lebih pada pertama, menghadapi persoalan hukum. Walau kita tidak tahu persoalan hukumnya akan seperti apa," kata Sirajuddin di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Hal kedua,  menurut dia, Idrus menyadari posisi Mensos yang sangat penting dan menyangkut banyak orang. Apalagi, sekarang tengah ada penanganan bencana gempa di Lombok.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Ini kan menjadi satu tupoksi Kementerian Sosial. Jadi sikap Bang Idrus kami apresiasi. Presiden juga cepat mengambil (sikap). Harus segera karena ini menyangkut kemanusiaan," ujarnya.

Selain itu, dia menyebutkan,  Golkar memiliki pakta integritas yang meminta kader untuk segera mengundurkan diri dari pengurus jika terlibat proses hukum. Pakta integritas itu juga membuat Idrus segera mengundurkan diri dari Golkar.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Kami  semua disuruh isi pakta integritas, setiap kader yang menghadapi persoalan hukum untuk mengundurkan diri. Ada pakta integritas tersebut," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan perkara. Sedikitnya pada perkara itu, Idrus pernah diperiksa penyidik KPK sebanyak tiga kali sebagai saksi.

"Ditetapkan satu orang tersangka baru yakni atas nama IM (Idrus Marham) selaku Menteri Sosial," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Pada perkara itu, KPK mengendus dugaan kongkalikong PT Pembangkit Jawa-Bali dengan petinggi PT PLN supaya Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Selain Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, kasus ini juga sudah menjerat pemegang saham Blackgold, Johannes B Kotjo.

Eni diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. PLN pun telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek ini.

Idrus diduga turut berperan serta dan membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam mengupayakan Blackgold Natural Recourses Limited menjadi salah satu konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya