KY Ungkap Penanganan Perkara di PN Medan Jadi Sorotan KPK

Ketua Bidang Pengawasan Hakim ?dan Investigasi KY?, Sukma Violetta?.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Komisi Yudisial menyebutkan Pengadilan Negeri  Medan sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus yang diadili. 

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Hal itu dikemukakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan investigasi KY Sukma Violetta usai melakukan pertemuan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Rabu siang, 29 Agustus 2018.

Sorotan tersebut berujung dengan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di PN Medan, Selasa pagi, 28 Agustus 2018. "Ya Medan menjadi sorotan, tidak saja Medan ada daerah lainnya juga seperti di Jakarta," ujar Sukma.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

KY mengklaim sudah mengingatkan para hakim  menjaga integritas yang baik dan bebas dari suap atau korupsi. "Kami sudah melakukan peningkatan integritas peningkatan hakim, beberapa waktu lalu. Ada kerjasama antara KY, KPK dan Mahkamah Agung terkait dengan peningkatan integritas. Khususnya menghindari OTT tersebut. Kami akan evaluasi kembali nantinya," ujar Sukma yang juga Komisioner KY itu.

Sukma mengatakan, masih banyak hakim-hakim memiliki integritas baik dan menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum, seperti melakukan suap atau korupsi. Menurut dia, KY akan terus melakukan perbaikan tersebut dengan pihak terkait.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Kami tekankan pada para hakim bahwa salah atau benar perkara ada di tangannya. Artinya suap itu, sangat bertentangan dengan kode etik hakim," ujar Sukma.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke Sinaga selaku hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku hakim di PN Medan. 

Kemudian, dua panitera PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi. Lalu pengusaha Tamin Sukardi serta dua orang pengacara, salah satunya diketahui bernama Faruddin Rivai sebagai kuasa dari pengusaha Tamin Sukardi.

OTT tersebut diduga terkait kasus menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara, dengan nilai lebih dari Rp132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Ia dijatuhkan hukuman selama 6 tahun di PN Medan, Senin, 27 Agustus 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya