Bawaslu Salahkan Andi Arief yang Tak Mau Diperiksa

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu menolak merespons Andi Arief yang menyebut lembaga itu sebagai pemalas karena terlalu dini memutuskan tiada bukti mahar politik Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada kepada PAN dan PKS.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Bawaslu telah memutuskan perkara itu sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Pada pasal 7, misal, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran. Pada pasal 17 ayat 1 dijelaskan, Bawaslu akan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran paling lama tujuh hari setelah laporan diterima dan teregistrasi.

Ditengah Wacana Jokowi Pemimpin Koalisi, Andi Arief Usul Prabowo Bentuk Setgab Seperti Era SBY

Menurut Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, sejak ada laporan dari masyarakat, lembaganya sudah melayangkan undangan kepada Andi Arief sebagai saksi sebanyak dua kali. Tetapi ternyata Andi Arief tidak sekalipun memenuhi undangan pemeriksaan itu.

"Dan Bawaslu harus memutuskan status laporan yang diberikan Pak Pelapor, dan sekarang sudah kami putuskan, putusannya sesuai yang teman-teman ketahui itu," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Andi Arief Klaim Ada Upaya Penggelembungan Suara Partai yang Rugikan Demokrat

Bawaslu juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor. Berdasarkan keterangan para saksi, kata Fritz, semua tidak ada yang menyaksikan atau melihat serta mendengar langsung pemberian mahar itu. "Sehingga kami tidak punya keyakinan untuk meningkatkan status laporan tersebut," ujarnya.

Fritz mempersilakan publik membuat penilaian sendiri atas permasalahan itu, termasuk cemoohan Andi Arief bahwa Bawaslu pemalas gara-gara sebatas itu usahanya mengungkap tengara politik uang. Dia juga menyarankan publik menilai juga sikap Andi Arief yang tak sekalipun memenuhi panggilan Bawaslu.

"Silakan teman-teman sendiri yang menilai. Ini, kan, sudah jadi kewajiban Bawaslu RI untuk melaksanakan apa yang jadi tanggung jawab kami," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya