Wiranto Akan Undang Bawaslu Setelah Loloskan Eks Koruptor

Menkopolhukan Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasca mengeluarkan keputusan bahwa mantan narapidana korupsi bisa menjadi bakal caleg 2019.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

Keputusan ini, tentu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Dimana peraturan ini, diantaranya memuat mantan napi korupsi, tidak bisa dicalonkan lagi.

"Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," kata Wiranto, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 31 Mei 2018.

Soroti Kasus Harvey Moeis Korupsi 271 T, Mahfud: KPK Kurang Greget

Perbedaan aturan antara dua lembaga pelaksana pemilu, tentu menurut Wiranto sangat membingungkan. Hal ini bisa berdampak negatif pada masyarakat.

"Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung. Oleh karena itu, nanti tentu saya koordinasikan," katanya.

Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Restui Harvey Moeis, Sudah Ada Firasat Buruk?

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura itu mengaku memang belum menjadwalkannya. Ia ingin memastikan, kenapa tiba-tiba aturan yang dibuat KPU melarang eks-koruptor, justru digugurkan oleh Bawaslu dengan keputusannya yang bertentangan.

"Koordinasikan pandangannya bagiamana, maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan apa sih alasannya. Tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu," katanya.
    
Sebelumnya, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Sabtu, 30 Juni 2018. PKPU itu melarang mantan narapidana koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.

Berbeda dengan KPU, Bawaslu justru meminta agar PKPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Namun, Bawaslu tetap mendukung upaya parlemen yang bersih dari mantan koruptor.

Pasal 240 ayat 1 (g) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya