Sadis, Pasangan Ini Bekap dan Kubur Bayi Hasil Hubungan 'Gelap'

Kombes Pol Abiyoso Seno Aji menunjukkan pelaku kasus aborsi.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA – Perbuatan yang dilakukan pasangan muda-mudi yang masih berstatus mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah ini sungguh mengerikan. Tak ingin bayi hasil hubungan gelapnya diketahui, keduanya nekat mengaborsi dan mengubur janinnya di sebuah pekarangan masjid.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Kedua sejoli itu masing-masing DRO (18) dan MN (19). Keduanya warga kecamatan Pedurungan yang kini masih tercatat berstatus mahasiswa di dua perguruan tinggi negeri dan swasta di kota lumpia. Atas perbuatannya, mereka harus berurusan dengan Polisi. 

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji mengungkapkan, kasus aborsi bayi itu terungkap dari laporan warga terhadap temuan janin berjenis kelamin perempuan di kelurahan Sambiroto, kecamatan Tembalang Semarang pada Rabu, 22 Agustus 2018 lalu. Janin sembilan bulan yang telah meninggal itu terkubur di sebuah pekarangan masjid.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

"Setelah kami olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan saksi kami berhasil menemukan siapa (pelaku) yang mengubur di lokasi itu. (Ternyata) sepasang tersangka ini masih mahasiswa," kata Abiyoso saat press rilis di kantornya, Jumat, 31 Agustus 2018. 

Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang lalu menangkap DRO dan MN. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sengaja menggugurkan bayi dari hubungan gelapnya karena tak ingin diketahui oleh orangtua. 

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Proses aborsi pun dilakukan sendiri tanpa bantuan medis. Tersangka lalu mencoba menggugurkan bayi dengan mengkonsumsi obat-obatan. 

"Sudah ada niatan menggugurkan sejak positif hamil. Atas saran teman, mereka lalu beli obat-obatan, lalu diminum," ungkapnya.

Namun aborsi dengan obat itu sempat tak berjalan mulus. Pelaku lalu menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi obat tradisional hingga janin itu lahir. Awalnya bayi hasil hubungan gelap itu pun lahir dalam keadaan hidup. 

Namun seorang diri sang ibu justru membekap bayi mungil itu hingga meninggal. Setelah itu, pelaku lalu menghubungi tersangka laki-laki dan merencanakan untuk membuang bayi tersebut agar tidak diketahui. 

"Bayi itu lalu dibawa dan dikuburkan di sekitar masjid," katanya.

Saat gelar perkara, Polisi hanya menghadirkan pelaku laki-laki lantaran pasangan perempuannya masih dirawat di rumah sakit. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 341 dan Pasal 342 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya