Pelaku Penembakan Polantas di Cipali Gunakan Senjata Polisi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Polisi mengungkap kasus penembakan terhadap dua polisi lalu lintas (polantas) Polda Jabar, Ipda Anumerta Dodon dan Aiptu Widi, di Cirebon, Jawa Barat. Polisi menyebut senjata api itu milik anggota polisi yang direbut sebelum kejadian penembakan dua polantas.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, sebelum kejadian penembakan di Tol Cipali ada kejadian perampasan anggota polisi bernama Brigadir Angga, yang merupakan anggota Sabhara Polres Cirebon Kota.

"Pada Senin, 20 Agustus, jam 02.00 WIB ada peristiwa penyerangan dan perampasan senpi terhadap anggota Sabhara Polres Cirebon Kota atas nama Brigadir Polisi Angga," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 September 2018.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Saat penyerangan dan perampasan anggota Polres Cirebon Kota, dua pelaku yakni R dan S. R dan S pun kembali melakukan aksi menyerang anggota di Tol Cipali bersama pelaku lainnya berinisial I.

Usai melakukan penembakan kepada dua anggota polantas, polisi pun memburu ketiganya. Dua orang pelaku berinisial I dan R pun ditembak mati lantaran melawan petugas. Sementara pelaku berinisial S ditangkap dalam keadaan hidup.

2 Tersangka Penembakan di Rumah Aktor Salman Khan Ditangkap Polisi

"Pada saat ditangkap melawan dengan senpi hasil rampasan anggota polri kemudian dilakukan tindakan terukur hingga menyebabkan meninggal dunia. Kemudian petugas berhasil menyita senpi jenis revolver. Yang punya anggota Polres Cirebon Kota dipakai untuk menembak anggota. Revolver dinas," ujarnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat secara tak langsung namun membantu para tersangka yakni C, G, KA dan MU.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah senjata api revolver milik anggota yang dirampas, satu buah peluru, empat butir selongsong kaliber 38 mm, dua senjata tajam yang digunakan menyerang anggota Sabhara Polres Cirebon Kota, dua sepeda motor dan jaket pada saat menyerang anggota di Cipali.

"Kepada mereka yang tertangkap akan dipersangkakan pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya