Jangan Coba-coba Pinjamkan Motor ke Teroris, Bisa Dipenjara

Dua Polantas PJR Polda Jabar ditembak orang tak dikenal di Tol Cipali
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepolisian kini bisa menangkap dan menjerat pidana siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia baik langsung maupun tak langsung. Hal itu menyusul disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Bahkan, membantu dengan meminjamkan kendaraan ke pelaku teroris saja pihak kepolisian bisa menjeratnya.

"Setelah ada perubahan UU sekarang kita bisa tindak, yang membantu dan meminjamkan motor saja bisa (dipidana)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Selasa, 4 Agustus 2018.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Dalam kasus penembakan  dua anggota Polantas Cirebon di Tol Cipali, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, polisi telah menangkap tiga pelaku, yakni Rajendra Sulistiyanto alias RS, Ica Ardeboran alias IA, dan Suherman alias S.

Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang diduga membantu aksi teror tersebut, meski sebenarnya mereka tak terlibat langsung menembak polisi.Keempat pelaku masing-masing berinisial C, G, KA, dan MU.

Dorong TNI Tindak Tegas OPM, Bamsoet: Negara Tidak akan Kalah dengan Kelompok Separatis

"Masih ada beberapa (buron) tapi tidak langsung membantu dan turut serta," katanya.

Rajendra, eksekutor penembakan dua polantas di Tol Cipali diketahui sebagai anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) Cirebon. Setidaknya dia terlibat empat aksi teror selama 2018, mulai dari penyerangan Mako Brimob Depok, pembacokan anggota Polsek Bulakamba Brebes, pembacokan anggota Polresta Cirebon, dan penembakan dua polantas di Tol Cipali.

Polisi menduga, sederet aksi teror tersebut sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan mertuanya Ahmad Surya bersama Ketua JAD Cirebon Heru Komarudin, Suki, dan Sandi atas kasus penyerangan Mako Brimob, Depok.

Setyo mengatakan, polisi sudah lama memiliki data dan mempetakan jaringan JAD. Hanya saja polisi saat itu belum bisa melakukan upaya paksa sebelum adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota JAD.

Kini setelah UU 5/2018 disahkan, polisi dapat menangkap mereka yang memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia. Setidaknya ada 350 orang lebih yang telah ditangkap terkait kasus terorisme di Indonesia.

"S tidak bisa berikan data tapi yang jelas lebih dari 350 orang ditangkap. Ini ada barang bukti. Begitu selesai UU (disahkan), kita bergerak itu yang potensial melakukan aksi. Enggak ada barang bukti kalau dia JAD, kena. Kita fokus ke yang ada barang bukti dahulu sambil nunggu rumah tahanan jadi," ucap Setyo.

Sebelumnya, dua anggota Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Barat Ipda (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana ditembak sekelompok orang saat berpatroli di Tol Cipali pada Jumat 24 Agustus 2018 malam. Dodon meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Belakangan diketahui, pelaku merupakan anggota JAD Cirebon. Mereka diduga melakukan aksi itu sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan yang dilakukan Densus 88 Polri terhadap keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya