KPK Minta PNS yang Korupsi Dipecat dengan Tidak Hormat 

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar aparat pegawai negeri sipil atau PNS, yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi, dapat dilakukan pemecatan dengan tidak terhormat. 

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Aturan pemecatan terhadap aparatur sipil negara atau ASN tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

"Jadi, kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 4 September 2018. 

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Untuk itu, Agus meminta kepada eksekutor jaksa apabila PNS, yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi yang sudah inkracht, maka harus mengonfirmasi kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jaksa eksekutor yaitu KPK, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Agung. 

"Jaksa eksekutor harus beri informasi ke BKN atau pejabat pembina kepegawaian, sehingga putusan bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada 2.674 pegawai negeri sipil terlibat tindak pidana korupsi, yang sudah sudah dinyatakan inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. 

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana merinci, dari jumlah itu PNS yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 317 orang. Sedangkan yang masih aktif, 2.357 PNS. 

Para PNS yang terlibat korupsi itu tersebar di berbagai daerah salah satunya di Pekanbaru, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Denpasar, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

"Data ini akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya