KPK Pertimbangkan Jerat Roy Suryo dengan Pasal Tipikor

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menyebutkan aset negara yang diduga belum dikembalikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor). Komisi akan lebih dahulu mempelajarinya sebelum mengenakan pasal-pasal tipikor.

Bareskrim Tolak Lagi Laporan TPDI ke Ketua KPU, Padahal Sudah Bawa Roy Suryo

"Kita harus pelajari dulu. Kan ada tujuh bentuknya itu; tujuh bentuk dari Undang-Undang Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2018.

Saut menyebutkan, di antaranya dari tujuh hal yang bisa membuat seseorang terjerat pasal tipikor mulai dari penyelewengan jabatan, gratifikasi, dan pemerasan. Hal ini harus dipelajari secara cermat.

Roy Suryo Bongkar 'Jeroan' Sirekap KPU: Sistemnya Sudah Tidak Layak Dipakai

Namun, Saut menyarankan, seyogianya Roy segera mengembalikan aset-aset itu kepada negara sekaligus membuat rincian laporannya. "Barang milik negara itu kan harus ada inventarisasinya. Jangan-jangan juga belum didaftar," ujarnya.

Barang milik negara bisa dihapus sebagai milik negara dengan syarat-syarat tertentu. Sementara, kalau terbukti barang itu milik negara, dipastikan memang milik negara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Nyatanya di pintu depan pencegahan itu ada gratifikasi. Kemudian ada e-LHKPN itu, kan, semua tujuannya supaya orang-orang memiliki sesuatu yamg sesuai dengan yang memang dia dapatkan. Jadi kalau ada jumlah yang bisa berubah, kemudian itu dari mana yang dipertanyakan," kata Saut. (ase)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat Debat

Polisi, bakal memanggil pakar telematika, Roy Suryo, terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat cawapres.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2024