Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara vonis korupsi lahan eks Hak Guna usaha (HGU) PTPN 2 dengan terdakwa Tamin Sukardi, meminta penyidik KPK menyelidiki closed circuit television (CCTV) yang ada di ruangannya.

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Merry menyatakan tidak tahu-menahu soal asal usul uang yang ada di meja kerjanya yang telah disita KPK sebagai barang bukti.

"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya, saya tidak tahu. Meja saya itu selalu terbuka dan tidak pernah tertutup. Dan saya tidak pernah menerima apa pun," kata Merry di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Untuk pembuktian, ia meminta KPK untuk membuka CCTV agar siapa yang menyimpan uang bisa diketahui. "Saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong diselidiki CCTV siapa-siapa yang masuk ke ruangan saya," ujarnya.

Apalagi, menurutnya, pada saat OTT KPK ia tidak sedang berada di tempat. "Siapa yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25, karena yang dipertanyakan ke saya kan tanggal 25, sementara tanggal 25 saya tengah kebaktian," ungkapnya.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

Selain meminta memeriksa CCTV, Merry juga memohon agar penyidik KPK memeriksa sidik jari yang ada di uang tersebut. Menurutnya sidik jari bisa mengungkap siapa yang menyimpan uang di meja kerjanya.

"Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan siapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Medan pada Selasa, 28 Agustus 2018. KPK menangkap delapan orang, di antaranya empat hakim, yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Merry Purba, Panitera pengganti Helpandi, Pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya