Banyak Data Ganda, Bawaslu Minta KPU Tunda Rekapitulasi DPT Nasional

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Bawaslu menyatakan, rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia.

"Rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Pemilu 2019 yaitu, masih banyak data ganda dalam DPT," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah saat pleno rekapitulasi dan pemutakhiran DPT tingkat nasinal di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 5 September 2018.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Dalam forum yang sama, Bawaslu juga langsung menyampaikan data ganda DPT by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.

"Bawaslu melakukan pencermatan data terhadap by name by address dengan NIK DPT. Hasilnya, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363. Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH secara optimal," katanya menambahkan.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Abhan menjelaskan, banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih. "Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari," ujarnya menjelaskan.

Mengenai kemungkinan adanya penduduk yang melakukan perekaman e-KTP hingga lebih dari satu kali, Bawaslu menilai, KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut.

Menurut dia, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda e-KTP.

"Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name by address di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan," katanya.

Berdasarkan Berita Acara yang didapatkan dari rekapitulasi di tingkat provinsi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan, 805.075 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 185.732.093 pemilih. Rinciannya 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Rata-rata pemilih di setiap TPS, 224 pemilih per TPS. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya