Diduga 'Sunat' Dana Layanan BPJS Kesehatan, Pegawai Puskesmas Diciduk

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Jajaran Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Puskesmas Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa 4 September 2018. 

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Kedua pejabat yakni kepala puskesmas berinisial NP (41) dan bendahara berinisial ES (38). Keduanya diduga ‘menyunat’ dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Kapolres Tanjungbalai Ajun Komisaris Besar Polisi, Irfan Rifai mengatakan, OTT dilakukan saat ES tengah membagikan dana jasa pelayanan BPJS Kesehatan terhadap 41 pegawai puskesmas. Pada saat ditangkap, ada empat pegawai yang menerima dana tersebut. 

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

"Ada empat orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut, yang sudah dipotong sebesar 12 persen dari total dana yang diterima," ujar Irfan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 5 September 2018.

Nominal honor jasa pelayanan yang diberikan kepada pegawai berbeda-beda berdasarkan kehadiran, jabatan, masa kerja, dan status pendidikan. Namun, semua honor tersebut dipotong sebesar 12 persen. 

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Polisi kemudian membawa kedua pejabat puskesmas tersebut berikut dokumen berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan ke Mapolres Tanjungbalai. Dalam pemeriksaan sementara, ES mengaku ‘menyunat’ honor pelayanan BPJS Kesehatan atas perintah kepala puskesmas. 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus pemotongan honor pelayanan BPJS Kesehatan tersebut. Sementara itu, NP masih diperiksa secara intensif sebagai saksi. 

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pulpen, enam lembar kertas tanda terima honor, satu buku catatan honor pelayanan JKN dan BPJS Kesehatan selama bulan Juni, Juli, Agustus 2018, satu kalkulator, satu kantong kresek hitam, dan uang tunai Rp33.950.000.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 F Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya