Terpidana Kasus Simulator SIM Ajukan PK ke MA

Mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM, Budi Susanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Budi, yang juga Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pengadaan Driving Simulator di Korlantas Polri ke Mahkamah Agung (MA).

img_title Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031

"Saya hanya mencari keadilan, saya merasa Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tidak mendapat keadilan," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Budi, Samsul Huda, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan PK ke MA. "Ada tiga novum yang bertentangan antar putusan dan kekeliruan," ujar Samsul.

img_title MA Terbitkan SEMA 3/2026, Aturan Baru Praperadilan untuk Cegah Perkara Berlarut

Menurut dia, proyek pengadaan simulator SIM yang menjerat Budi bukanlah kerugian negara, karena kini banyak kantor Samsat yang menggunakannya. Simulator SIM justru menguntungkan negara.

"Kita bisa buktikan bahwa negara tidak rugi. Negara justru untung dengan alat simulator, kan digunakan juga di Samsat seluruh Indonesia," ungkap Samsul.

img_title MA Terbitkan Petunjuk Buat Hakim Tangani Praperadilan, Begini Isinya

Sebelumnya, Budi dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2014 atas kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. 2014, Budi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan MA, yang dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, justru memperberat hukuman atas Budi menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tidak hanya hukuman penjara yang ditambah, Budi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp88,4 miliar. (ren)

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti (tengah)

Destry Damayanti Siapkan Strategi 3I Plus S Usai Resmi Pimpin BI, Apa Itu?

Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti menegaskan komitmennya untuk membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih baik dengan menyiapkan strategi 3I plus S.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut