Mahfud MD: Saya Tidak Mendukung Gerakan #2019GantiPresiden

Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan gerakan #2019gantipresiden bukan tindakan makar dan tidak melanggar hukum. Namun diakuinya gerakan ini menimbulkan suasana panas  di kalangan bawah hingga menimbulkan presekusi, penghasutan dan kekerasan.  

Anies soal Pilpres 2024: Ini Bukan soal Ganti Presiden tapi Ganti Kebijakannya

"Tindakan para pendukung yang melakukan persekusi itulah yang melanggar hukum, tetapi soal pesan tagarnya tidak melanggar hukum," kata Mahfud saat diwawancarai TvOne dalam Kabar Petang, Rabu 5 September 2018.

Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu secara resmi telah menyatakan gerakan #2019gantipresiden bukan kampanye politik, dan hanya bentuk aspirasi biasa. Penyampaian aspirasi itu pun tidak memerlukan izin, dan aparat keamanan wajib menjaga keamanan. 

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Mahfud juga menyatakan bahwa ia tidak mendukung gerakan itu. Tetapi ia kembali menegaskan mereka yang melakukan gerakan itu tidak melanggar hukum.

"Saya berada dalam posisi tidak mendukung tagar 2019gantipresiden, tetapi mereka yang melakukan (gerakan) itu tidak melanggar hukum. Setiap orang berhak menyampaikan aspirasi ada yang mau presiden baru, dan ada yang tidak ingin presiden baru, nanti tinggal eksekusi masing-masing pemilih di TPS," katanya.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Namun, Mahfud mengingatkan agar gerakan #2019gantipresiden tidak tersusupi tindakan kekerasan, dan jangan diadu domba.

"Hati-hati jangan tersusupi tindakan kekerasan, itu bukan pendukung ganti presiden atau Jokowi2periode. itu adalah penyusup yang ingin mengadu domba," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau aparat keamanan menjaga keamanan di tengah-tengah masyarakat, dan menindak pihak-pihak yang melakukan persekusi dan kekerasan. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya