Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Nenek Carkonah

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA - Peristiwa memilukan yang terjadi di Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, pada Jumat, 24 Agustus malam akhirnya bisa terungkap. Seorang nenek-nenek berusia 50 tahun tega diperkosa dan dibunuh di rumahnya oleh Carmudi (21 tahun) yang merupakan tetangganya sendiri.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, 4 september 2018 oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Brebes.

Kasus ini bermula dari tetangga korban yang curiga akan kondisi nenek Carkonah yang tidak keluar rumah seharian, keesokan harinya tetangga korban mengecek kondisi di rumah dan korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Hery Santoso, menyampaikan bahwa kejadian pemerkosaan disertai dengan pembunuhan terjadi pada hari Jumat, 24 Agustus 2018, tengah malam dan baru diketahui keesokan harinya.

"Pelapor adalah tetangga yang sekaligus merupakan keluarga korban, jenazah korban ditemukan di dalam kamar di rumah korban Dusun Poncol RT.006 RW.008 Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes," kata Hery, Rabu, 5 September 2018.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Pelaku awalnya menyelinap masuk ke rumah korban yang tinggal sendiri dengan niat untuk memperkosa. Pada saat akan diperkosa, korban terbangun dan berteriak dan sempat memberikan perlawanan.

Pelaku yang panik membekap mulut korban dan mendorong hingga terjatuh ke lantai dan memukuli korban. Pelaku kemudian mencekik dan menggigit pipi serta bibir korban kemudian membenturkan kepala korban hingga tak sadarkan diri kemudian memperkosa korban.

Dari hasil visum, diketahui korban mengalami luka memar di bagian leher depan, luka robek di bagian bibir bawah, luka lebam dibagian wajah, pendarahan dari hidung, keluar cairan dari alat kelamin dan bekas sperma.

"Tersangka sudah ditahan di Polres, dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Hery.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya