Efek Nyak Sandang, 47 Warga Aceh Klaim Utang Negara ke Mereka

Tanda penerimaan surat utang negara ke warga Aceh
Sumber :

VIVA – Setelah terbentuk tim inventarisasi dan verifikasi obligasi masyarakat Aceh, DPR Aceh mendorong percepatan pengakuan dan pemenuhan kewajiban atas obligasi yang dimiliki oleh masyarakat.

Pembelian Alutsista Dikritik, Jubir Garuda: Dianggap Tak Normal Demi Kebutuhan Kampanye

Hal itu mencuat ketika DPR Aceh menggelar rapat terbatas dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Kanwil Aceh, Official Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) Aceh, GM Manager Garuda Indonesia dan Official Otoritas Jasa Keuangan.

Seusai Nyak Sandang, tim ini sudah menerima sekitar 86 salinan atau photocopy obligasi dari 47 pemilik. Obligasi itu beragam, mulai dari surat utang pembelian pesawat pertama RI, pembelian kapal haji dan lainnya.

Beri Peringatan soal Utang Negara Berkembang, Bank Dunia: Banyak yang Menuju Krisis

Wakil ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda mengatakan, pertemuan tersebut membahas upaya percepatan pengakuan dan pemenuhan tanggung jawab negara terhadap obligasi yang saat ini masih dimiliki oleh sebagian masyarakat Aceh.

"Keberadaan obligasi yang masih dimiliki dan tersimpan oleh para ahli waris yang ada di masyarakat Aceh, pada hakikatnya merupakan bukti nyata atas manifestasi kecintaan rakyat Aceh terhadap Republik Indonesia,” ujar Sulaiman Abda saat dikonfirmasi usai menggelar rapat tersebut di Aceh pada Rabu malam, 5 Agustus 2018. 

Skema Belt and Road Initiative Diklaim 'Jebakan Utang' China, 5 Negara Ini Korbannya

Tahapan yang dilakukan oleh tim inventarisasi dan verifikasi obligasi masyarakat Aceh, lanjut Sulaiman ialah guna mendorong untuk dilakukannya tahapan berikutnya yakni berupa verifikasi dan validasi oleh Kementerian Keuangan melalui direktorat terkait terhadap obligasi milik masyarakat Aceh yang sudah terkumpul di sekretariat inventarisasi dan verifikasi obligasi masyarakat Aceh.

“Ya ini juga untuk mengakui sekaligus memberikan kompensasi atas obligasi yang pernah dikeluarkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1946 tentang pinjaman nasional 1946 yang ditandatangani oleh Ir Soekarno selaku Presiden RI pada masa itu,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Inventarisasi dan verifikasi obligasi ini sudah terbentuk saat Nyak Sandang memiliki bukti nyata surat utang negara yang masih utuh. Tim ini secara khusus dibentuk oleh DPR Aceh untuk mewadahi masyarakat Aceh yang masih memiliki bukti obligasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya