Nur Mahmudi Mangkir Diperiksa Polisi atas Kasus Korupsi Jalan

Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail usai pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • \

VIVA – Nur Mahmudi Ismail tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 6 September 2018.

Korupsi Pembangunan Masjid, Mantan Ketua DPRD Melawi Ditahan

Sang mantan wali kota Depok itu hanya mengutus tim kuasa hukumnya untuk menemui polisi di Markas Polresta Depok pada Kamis pagi. Kuasa hukumnya menolak berbicara kepada wartawan ketika mereka baru tiba dan langsung memasuki ruang pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka lain dalam kasus serupa, Harry Prihanto, yang menjabat sekretaris daerah ketika Nur Mahmudi menjadi wali kota, semestinya diperiksa juga kemarin. Tetapi dia juga mangkir, dan menurut kuasa hukumnya, malah bepergian ke Cirebon.

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Tim pengacara Nur Mahmudi belum mengungkapkan alasan kliennya tak menghadiri jadwal pemeriksaan. Namun, sebagaimana diungkapkan seorang stafnya yang bernama Tafi pada 29 Agustus, Nur Mahmudi sedang sakit dan kondisi kesehatannya belum stabil.

Nur Mahmudi, kata Tafi kala itu, sempat menjalani perawatan medis beberapa hari di rumah sakit setelah terjatuh saat mengikuti lomba Tujuh Belasan beberapa waktu lalu. "Saat itu kepalanya terbentur. Sebelumnya, kan, juga sedang sakit. Bapak juga ingatannya belum stabil," ujarnya.

Waspada, Begini Cara Penculik Bawa 8 Bocah di Depok

Modus Operandi

Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok. Menurut polisi, pengadaan tanah atau pembebasan lahan itu berdasarkan surat izin yang diberikan oleh Nur Mahmudi saat dia menjabat wali kota. Dana yang digunakan adalah anggaran tahun 2015 dengan total kerugian negara diperkirakan Rp10,7 miliar.

“Awalnya, dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kami temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa, sesuai izin yang dilakukan, kan, harusnya dibebankan pada pengembang,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto.

Pembebasan lahan terjadi di Jalan Nangka, yang merupakan akses utama menuju salah satu apartemen di sana. Ketika disinggung soal keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, Didik mengatakan, masih dalam proses penyelidikan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya