Jubir: MA Tidak Harus Menunggu Putusan MK

Gedung MK.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Mahkamah Konstitusi tetap bersikukuh Mahkamah Agung bisa melakukan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, di mana salah satu pasalnya melarang eks napi koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019 mendatang.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

"Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK, walaupun Undang Undang Pemilu memang diuji di MK, tapi yang diuji di MK itu tidak ada kaitan norma dengan yang diuji di MA," tegas Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Kamis 6 September 2018.

Ia menjelaskan tidak ada substansi sama sekali antara PKPU larangan mantan napi koruptor dengan uji materi Undang Undang Pemilu. Karena uji materi Undang Undang Pemilu hanya terkait masa jabatan wakil presiden dan ambang batas presiden.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

"Nah semuanya itu tidak ada hubungannya. Jadi kalau menunggu putusan MK, itu putusan MK tidak akan memberikan pengaruh apa pun terhadap MA," katanya.

Atas dasar itu, MA bisa melanjutkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tanpa harus menunggu putusan MK. Karena telah dipastikan tidak ada kaitan sama sekali norma uji materi di dua lembaga berbeda ini.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

"Jadi nanti enggak bisa jalan itu kalau argumentasinya menunggu putusan JR UU Pemilu di MK. Karena kemungkinan besar UU Pemilu itu akan diuji terus, selesai satu datang berikutnya dengan norma yang berbeda-beda yang diujikan. Kalau itu dituruti maka PKPU itu kapan mau diperiksa," katanya.

Sebelumnya, MA tetap ngotot baru melakukan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Menurut juru bicara MA Suhadi, norma dalam uji materi PKPU satu paket dengan uji materi Undang Undang Pemilu di MK.

"Undang-undang itu kan satu kesatuan yang utuh. Kurang satu ayat pun belum sepakat kan belum jadi undang-undang," kata Suhadi.

Suhadi menegaskan MA tetap berpegang pada prinsip Undang Undang MK, sehingga MA tidak bisa memproses uji materi PKPU bila MK belum selesai melakukan uji materi Undang Undang Pemilu.

"Kan kami kembali pada prinsip undang undang, dan putusan MK sudah begitu. Apakah kami mau melanggar? Kami tak bisa lakukan dengan cara melanggar hukum," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya