Dianggap Tak Netral, Dua Menteri Jokowi Dilaporkan ke Ombudsman

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dua menteri diduga maladministrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan perbuatan maladministrasi dua menteri kabinet Presiden Joko Widodo ke Ombudsman RI, Jumat, 7 September 2018. Dua menteri tersebut yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

KNPI: Rangkap Jabatan di BUMN Bikin Pejabat Dapat Gaji Dobel

Menteri Tjahjo dilaporkan lantaran menyuarakan Jokowi dua periode, dalam acara resmi di hadapan ribuan kepala desa pada 25 Juli 2018. Sementara Menteri Eko menyatakan jika Jokowi terpilih, dana desa bisa naik lagi.

Selain dua menteri, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar juga dilaporkan. Sebab, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dia menyampaikan pesan Tjahjo Kumolo kepada Relawan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) yang mengarahkan supaya kembali mencoblos Jokowi pada Pilpres 2019.

Ternyata Pembagian Bansos COVID-19 Tak Adil, Ombudsman Mengungkapnya

"Ada dua alasan yang memperkuat laporan kami," kata Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakhrie kepada awak media, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 7 September 2018.

Pertama, lanjut Said, pernyataan kedua menteri selaku pejabat negara dan Kapus Penerangan Kemendagri Bahtiar ini berpotensi melanggar asas netralitas, yaitu berpihak terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak netralnya itu diduga dilakukan di depan umum, bahkan diliput oleh berbagai media.

Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Dominasi Laporan ke Ombudsman Banten

Kedua, menurut Said, pernyataan dua menteri selaku pejabat negara dan Bahtiar itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.

"Dengan demikian, kedua menteri itu juga patut diduga telah melakukan maladministrasi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI," kata Said. (ase)

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

ACTA nilai alasan reklamasi sangat konyol dan berbau SARA.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2020