Kuasa Hukum Roy Suryo: KPK Suruh Kembalikan Aset Negara Jika Ada

Roy Suryo
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Usai menyambangi kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang mengatakan, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memberikan imbauan agar mengembalikan barang jika masih ada. Namun pihaknya memilih menunggu terlebih dahulu salinan daftar barang-barang apa saja yang ada.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Dijelaskan Tigor, lebih baik dalam proses ini mengikuti prosedur yang berlaku. Hal yang perlu digarisbawahi, menurut Tigor, BPK memeriksa Kemenpora bukan Roy Suryo.

"KPK kan menyuruh mengembalikan barang kalau masih ada, itu pun kalau memang ada. Hal yang harus diperhatikan, BPK memeriksa Kemenpora bukan memeriksa Roy Suryo," kata Tigor kepada wartawan di Kemenpora, Senin 10 September 2018.

Sudah Video Call, Penyerang Label Eropa Bakal Perkuat Timnas Indonesia?

Tigor menuturkan, proses kedatangannya ke Kemenpora dalam rangka menyampaikan surat klarifikasi terkait tudingan telah membawa 3.226 aset negara. Dalam surat tersebut juga akan disampaikan penjelasan soal tudingan mengambil barang milik negara itu.

"Hari ini kami sudah berkirim surat. Terkait proses selanjutnya, kementerian sendiri yang menentukan. Kalau kementerian bilang cepat ya cepat, kalau lambat ya lambat. Tergantung list dari BPK," ucapnya.

Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat Debat

"Karena ini menyangkut barang-barang, jadi harus klarifikasi dulu barang-barangnya apa saja. Barang-barang yang mana, harus jelas," kata dia.

Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol Komang Teguh

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

Menpora Dito Ariotedjo buka suara terkait jebolan PPLP, PPOP, dan SKO Kemenpora mendominasi skuad Timnas Indonesia U-23 saat mengalahkan Australia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024