- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, menjelaskan alasan tak diizinkannya gerakan tagar #2019GantiPresiden di sejumlah wilayah.
Menurut dia, aparat di bawahnya hanya mencegah konflik antara kelompok pendukung maupun yang kontra terhadap gerakan itu. Sehingga ada sejumlah kondisi yang mesti dibatas terkait tafsir penyampaian pendapat di muka umum sesuai Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang tapi tidak bersifat absolut," kata Tito usai menghadiri resepsi pernikahan anak Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Tito menyatakan, Pasal 6 beleid itu menyebutkan menyampaikan pendapat di muka umum juga terdapat panduan. Yang mana panduan itu, kata dia, masyarakat dalam menyampaikan aspirasi perlu memerhatikan hak dan kebebasan orang lain.
Ditambahkan oleh Tito, ketentuan tersebut harus pula menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. "Betul bahwa menyampaikan pendapat tidak lagi gunakan istilah izin, yang ada pemberitahuan. Tapi Kapolri ada kewenangan diskresi bila terjadi potensi konflik," kata dia.
Tito mengatakan, diskresi Kapolri seperti itu berlaku juga di dunia. Kepolisian bisa menerka suatu kejadian manakala berpotensi terjadi konflik. "Kalau sudah jelas ada penolakan akan terjadi konflik. Masa polisi diam? Otomatis mediasi sedapat mungkin, kalau bisa jangan sampai terjadi," kata dia.