Jabatan Rais Aam PBNU Diputuskan Usai Penetapan KPU

Rais 'Aam PBNU Ma'ruf Amin (tengah) didampingi dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (kiri), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), dan Sekjen PBNU Helmy Faishal (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memutuskan status jabatan Rais Aam KH Ma'ruf Amin, setelah dipinang Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.

PBNU Diminta Perbolehkan KH Miftachul Akhyar Pimpin MUI

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal, mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno terkait jabatan Rais Aam PBNU pada 22 September 2018.

"Di situlah kami akan mendengar pernyataan dari Rais Aam, sekaligus melihat nanti putusan rapat pleno. Jadi rapatnya setelah penetapan KPU," kata Helmy Faishal di Kantor PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.

PKB Diminta Kritisi Kerjasama PBNU-Korporasi Sawit

Helmy mengakui jika para pengurus merasa terhormat atas dipilihnya Ma’ruf Amin sebagai cawapres Jokowi. Menurut Helmy, Indonesia membutuhkan figur seorang ulama yang dapat mempersatukan masyarakat.

Namun, ia menegaskan, PBNU membebaskan warga NU untuk memilih presiden di Pilpres 2019.

Gus Yahya Cerita Peradaban yang Dibangun Nabi Muhammad hingga NU

"Adanya potensi disintegrasi yang disebabkan gerakan transnasional itulah yang saya kira melahirkan tuntutan dan harapan agar peran ulama juga ikut di dalam pemerintahan," terang Helmy.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, mengatakan, dalam aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), Rais Aam PBNU tidak boleh merangkap jabatan dengan jabatan politik. Dengan demikian, KH Ma'ruf Amin pasca resmi sebagai cawapres akan mundur sebagai Rais Aam PBNU.

Wapres Ma'ruf Amin di Asia International Water Week ke-2 di Labuan Bajo, NTT.

Wapres: Air Bersih Penentu Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Meski dunia di keliling air lebih dari 70 persen tapi ketersediaan air bersih untuk penduduk hanya sebesar 13 persen saja.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022