Takut Vaksin Haram, Warga Acungkan Parang ke Petugas Kesehatan

Ilustrasi Vaksinasi Difteri Dewasa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA –  Warga di Popayato Induk, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengancam enam petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat dengan parang. Enam petugas itu mendatangi warga untuk memberi imunisasi dengan vaksin campak/measles rubella (MR).

Kominfo Sudah Berkomunikasi dengan MUI, Tak Bicara Fatwa Haram Netflix

Menurut Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho, warga yang merupakan orang tua dari anak yang hendak diberi vaksinasi, tak mau anaknya disuntik vaksin MR, yang mengandung bahan yang berasal dari babi.

"Ketika petugas tiba di rumah anak yang akan diimunisasi, diterima neneknya. Saat petugas sudah di dalam, datang orang tuanya ke dalam, mengunci, kemudian mengancam akan memotong petugas yang melakukan imunisasi dengan parang. Mengerikan," ujar Yanuar usai rapat yang membahas masalah dalam vaksinasi MR di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

Difatwa Haram Ulama, Kominfo Tak Akan Blokir PUBG

Selain itu, Yanuar menyampaikan, penolakan atas vaksinasi menggunakan vaksin yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga terjadi di Selalak Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di sana, seorang pria datang ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan membawa senjata tajam dan memaksa vaksin-vaksin MR dibuang.

"Petugas ketakutan dan akhirnya meninggalkan Posyandu," ujar Yanuar.

Imunisasi Berlebihan, Berbahayakah bagi Anak?

Sementara, menurut Yanuar, ada juga orang tua di Tanah Datar, Sumatera Barat, yang tidak terima anak mereka terlanjur diberi vaksin, lantas mengancam akan menuntut secara hukum.

"Dia juga meminta bidan desa, kepala sekolah, dan wali nagari menandatangani surat pernyataan minta maaf," ujar Yanuar.

Lebih lanjut, Yanuar menyampaikan, peristiwa-peristiwa itu menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya teredukasi tentang fatwa haram yang dikeluarkan MUI terhadap vaksin MR. Fatwa sendiri sebenarnya memberi keterangan bahwa meski haram, penggunaan vaksin MR juga 'mubah' karena belum ada vaksin sejenis yang sepenuhnya menggunakan bahan yang halal.

"Keterangan tentang mubah ini tidak bisa tersosialisasi dengan gencar dibanding pada waktu (vaksin dinyatakan) haram. Ini masalah menurut kami," ujar Yanuar.

Yanuar menyampaikan bahwa pemerintah selanjutnya akan menekankan vaksinasi tidak menyalahi ajaran Islam pada fase kedua imunisasi. Fase kedua yang ditargetkan pada lebih dari 18 juta anak yang belum diberi vaksinasi, akan dilangsungkan hingga akhir September 2018.

"Salah satu langkah yang dikerjakan pemerintah adalah soal komunikasi mau dibuat masif (untuk menyatakan vaksinasi tidak menyalahi ajaran Islam)," ujar Yanuar. (ren)
 

Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di  Sumbar untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi)

Hubungan Seks Melalui Dubur Haram, Begini Fatwa Lengkap MUI

Hubungan seks lewat dubur dipersoalkan istri siri dari Mansyardin Malik. Perempuan itu mengadu ke MUI.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2021