Hukuman dari Ridwan Kamil untuk Anak Buah yang Nakal

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memiliki kewenangan penuh mengontrol pola kerja kepala daerah di 27 Kabupaten Kota. Bahkan, Ridwan Kamil mengakui akan memiliki kewenangan untuk memberi punishment atau hukuman bagi kepala daerah yang melanggar.

Ridwan Kamil Setop PSBB di Jawa Barat, Kecuali Bodebek

Menurutnya, kewenangan tersebut diberlakukan berdasarkan regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Perpres 8/2018 akan saya preskon kan. Itu sekarang kewenangan gubernur jauh lebih kuat dibanding sebelum ada Perpres,” ujar Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Rabu malam, 12 September 2018.

Ridwan Kamil Tawarkan Proyek Investasi di Jabar Rp700 Triliun

Lanjut Ridwan, di regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kinerja kepala daerah dalam mengoptimalkan program pembangunan.

“Dalam muatan (regulasi) itu sejatinya adalah kita bisa melakukan kontrol dan hal pengawasan lebih kuat, sehingga reward, punishment juga akan menjadi warna dari cara kita mengangkat yang positif. Dan yang kurang atau lambat tentu kita tegur atau sanksi,” katanya.

Masa AKB di Jabar, Warga Jakarta Dilarang Wisata ke Puncak Bogor

Untuk bentuk sanksi tegas, Ridwan belum bisa menyebutkan. Namun, sanksi yang akan dijatuhkan tidak jauh dari ranah administrasi dan denda.

“Di Perpres itu belum kita bedah. Nah salah satunya dimensi keuangan. Tapi ada dimensi administratif lain seperti membatalkan perda, membatalkan perwal, perbup itu kalau enggak salah ada dalam muatan itu,” katanya. (ase)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai berkeliling mengendarai bus di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jumat, 26 Juni 2020.

Ridwan Kamil: Covid-19 Penyakit Orang Kota

Destinasi wisata di Jawa Barat tidak menerima wisatawan luar.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020