- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memiliki kewenangan penuh mengontrol pola kerja kepala daerah di 27 Kabupaten Kota. Bahkan, Ridwan Kamil mengakui akan memiliki kewenangan untuk memberi punishment atau hukuman bagi kepala daerah yang melanggar.
Menurutnya, kewenangan tersebut diberlakukan berdasarkan regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Perpres 8/2018 akan saya preskon kan. Itu sekarang kewenangan gubernur jauh lebih kuat dibanding sebelum ada Perpres,” ujar Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Rabu malam, 12 September 2018.
Lanjut Ridwan, di regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kinerja kepala daerah dalam mengoptimalkan program pembangunan.
“Dalam muatan (regulasi) itu sejatinya adalah kita bisa melakukan kontrol dan hal pengawasan lebih kuat, sehingga reward, punishment juga akan menjadi warna dari cara kita mengangkat yang positif. Dan yang kurang atau lambat tentu kita tegur atau sanksi,” katanya.
Untuk bentuk sanksi tegas, Ridwan belum bisa menyebutkan. Namun, sanksi yang akan dijatuhkan tidak jauh dari ranah administrasi dan denda.
“Di Perpres itu belum kita bedah. Nah salah satunya dimensi keuangan. Tapi ada dimensi administratif lain seperti membatalkan perda, membatalkan perwal, perbup itu kalau enggak salah ada dalam muatan itu,” katanya. (ase)