Kabareskrim Tangkap Hendropriyono di Kasus Munir, Hoax

14 Tahun Terbunuhnya Munir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Kabar hoaks atau bohong benar-benar tak pandang bulu. Siapa saja bisa menjadi korbannya. Termasuk Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Jenderal bintang tiga yang baru menjabat sejak 17 Agustus lalu itu menjadi korban hoaks dari sebuah situs yang mencatut namanya yaitu www.ariefsulistyanto.com.

Tak hanya mencatut namanya, situs itu juga memuat beberapa isu panas yang sama sekali tak pernah dinyatakan oleh Arief. Misalnya soal Arief yang akan menangkap mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) Hendropriyono terkait dengan Pollycarpus Budihari Priyanyo dalam kasus pembunuhan ativis HAM Munir.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

"Itu situs abal-abal yang mengatasnamakan dan mencatut nama saya. Bersama ini saya sampaikan semua yang ada di dalam situs itu adalah palsu," kata Arief ketika dikonfirmasi, Rabu malam, 12 September 2018.

Menurut viewdns.info situs itu dibuat pada 10 September 2018 dan mempunyai webhost di Denmark. Kini situs itu sudah tak bisa lagi di akses.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Sebelumnya, dalam situs itu terpampang artikel seputar kematian Munir dan keterlibatan Hendropriyono. Contoh judul artikel itu antara lain 'Pollycarpus Bertemu Hendropriyono Sebelum Membeli Racun' dan 'Kabareskrim Akan Tangkap Hendropriyono Pada Pekan Ini'. Semua info di situs itu dipastikan hoaks.

Arief pun menegaskan pihaknya sedang menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas situs tersebut. "Sedang kita selidiki, diselidiki Direktorat Siber (Bareskrim)," kata Arief.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetio mengatakan, pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan guna mengetahui siapa yang membuat konten dalam situs tersebut.

"Dari sana akan teridentifikasi pelaku sebenarnya yang betul-betul menyebarkan dan memviralkan," ujar Dedi.

Jika nanti ditemukan, kata Dedi, pelaku bisa dijerat UU ITE karena menyebarkan berita bohong atau hoaks. "Kita akan kenakan UU ITE," katanya.

Diketahui, aktivis HAM Munir Said Thalib diracun pada penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Arief adalah mantan penyidik kasus Munir yang mengatakan Polri sudah melakukan langkah-langkah yang cukup signifikan di dalam proses penyidikan kasus ini.

Dalam proses penyidikan pada tahun 2006, penyidik telah memberkas sebanyak empat berkas dengan empat empat tersangka. Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai.

Mereka adalah Pollycarpus, Indra Setiawan, Ramelgia Anwar, dan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Namun belakangan Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Muchdi adalah eks Deputi V BIN yang saat itu dipimpin Hendro. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya