Respons Juru Bicara HTI Dilaporkan Dugaan Makar

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
Sumber :
  • VIVA/ Gadis Neka Osika.

VIVA – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengatakan, negeri ini sudah berulang kali ganti sistem. Hal itu dikemukakan Ismail menanggapi Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) yang melaporkan dia dengan tuduhan dugaan makar. 

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Diduga. Masak laporan didasarkan pada dugaan? Lagian negeri kita ini sudah berulang ganti sistem," kata Ismail saat dihubungi VIVA, Kamis, 13 September 2018.

Ia mencontohkan sistem pemilu maupun sistem kepartaian saja sudah berubah. "Lihatlah, sistem pemilu, pemilihan presiden dan pilkada juga sistem kepartaian yang dari tiga menjadi banyak," kata Ismail.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Sebelumnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait dugaan makar atas video yang terdapat pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan Nomor LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018. Pelapor bernama Komarudin yang merupakan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat).

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Dalam laporan tersebut, Ismail dan Mardani diduga melakukan tindak terhadap keamanan negara atau makar, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (mus)

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024