Hari Ini, KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada hari ini. Sedianya hadir, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap hakim PN Medan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Wahyu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis 13 September 2018.

Selain itu, lanjut Febri, pada perkara yang sama pihaknya juga memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sontan Merauke Sinaga dan Panitera Pengganti PN Medan, Oloan Sirait, serta staf  hakim Merry Purba, Winda Amboru BR Gultom. "Mereka juga diperiksa saksi untuk tersangka TS," kata Febri.

Habib Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung

Untuk diketahui, Wahyu dan Sontan termasuk oknum yang turut diamankan KPK pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Namun, mereka dilepaskan karena belum ditemukan bukti dugaan keterlibatan keduanya terkait suap pemulusan perkara di PN Medan. 

Pada perkara ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap.

Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singpura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara itu, ketua majelis hakim perkara Tasmin yakni Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya